Dana Desa Menggali PotensiAlokasi dana desa yang diterima setiap desa di Indonesia seharusnya mampu menggali potensi desa dalam mendongkrak pendapatan masyarakat. Desa-desa mulai sadar pemetaan potensi desa yang mereka miliki kemudian menindaklanjutinya dengan mendirikan BUMDes. Keberadaan BUMDes di Indonesia mengalami peningkatan sangat signifikan. Terjadi peningkatan 18 kali lipat sejak tahun 2014 hanya 1.
022 unit menjadi 18.446 unit di awal tahun 2017.Dana desa merupakan wujud nyata dan komitmen negara untuk hadir di seluruh tanah air dan bukti janji nawacita membangun Indonesia dari pinggiran. Alokasi dana desa tahun 2017 mencapai 60 trilun rupiah, yang siap disalurkan kepada 74.754 desa dengan masing-masing menerima kucuran dana sekitar 700 juta – 800 juta per tahun.
Don't use plagiarized sources.
Get Your Custom Essay on "Dana pusat-pusat pertumbuhan baru yang berbasis di desa...."
For You For Only $13.90/page!
Get custom paper
Dana sebesar ini harus mampu dimanfaatkan para kepala desa atau pamong desa dalam menggerakkan masyarakat untuk menciptakan pusat-pusat pertumbuhan baru yang berbasis di desa. Desa Ponggok Klaten, Jawa Tengah menjadi bukti nyata bahwa dana desa jika dimanfaatkan dengan tepat sasaran mampu mendorong ekonomi desa. Usaha padat karya seperti yang diterapkan di desa ini diproyeksi mampu menyerap sekitar 2 juta tenaga kerja yang berada di desa-desa. Dengan penyerapan potensi desa tersebut ketimpangan ekonomi desa dan kota tidak akan lagi terjadi. Perlahan namun pasti, desa-desa yang berada di Indonesia akan mampu membangun melalui potensi yang mereka miliki dan tidak akan ada kemiskinan. Hal ini diamini data BPS bahwa persentase penduduk miskin di daerah pedesaan pada Maret 2017 sebesar 13,93 persen atau mengalami penurunan dari tahun sebelumnya yakni 13,96 persen.Dalam proses pencairan dana desa di tahun 2017 dilakukan melalui dua tahapp dengan proporsi 60% – 40%. Namun, sebelum dana desa ini salurkan, pemerintah daerah harus telah menyusun perda APBD, peraturan kepala daerah tentang tata cara pembayaran dana desa, rincian alokasi dana per desa dan laporan realisasi dana desa tahun sebelumnya.
Jika semua syarat telah lengkap maka Ditjen. Perimbangan Keuangan (DJPK), Kementerian Keuangan akan memberikan rekomendasi kepada Ditjen. Perbendaharaan (DJPb) untuk dilakukan eksekusi pembayaran oleh kantor pelayanan perbendaharaan negara (KPPN).Peran pemerintah sangat diperlukan dalam meregulasi dana desa, baik dari perencanaan sampai dengan pertanggungjawabannya. Dana desa yang disalurkan melalui KPPN untuk diteruskan ke rekening kas umum daerah sebelum akhirnya sampai di tiap desa, harus mampu dipertanggungjawabkan tanpa mengurangi aspek transparansi dan akuntabilitas laporan.
Kesederhanaan bentuk laporan juga harus ditetapkan dalam pengadministrasian pelaksanaan kegiatan. Selain itu penetepan upah minimum para perangkat desa juga harus diperjelas, setidaknya 1,5 kali upah minimum setempat, sehingga tidak ada lagi korupsi dana desa.Pontensi desa-desa di seluruh Indonesia sudah saatnya menjadi pusat pertumbuhan ekonomi baru, bukan lagi hanya sebagai penyokong ekonomi perkotaan. Ekonomi kerakyatan melalui BUMDes yang berbasis usaha kecil dan menengah (UMKM) sangat memungkinkan masyarakat untuk berperan aktif mengarahkan jalannya pembangunan serta mengawasi penggunaan dana desa, jangan sampai satu rupiah melenceng dari peruntukkannya demi mewujudkan Indonesia yang lebih sejahtera.